PAYAKUMBUH – Berbulan bulan setelah ditetapkan
sebagai tersangka, akhirnya Zul Arman, Kepala Bidang Binamarga Dinas
Pekerjaan Umum Kota Payakumbuh yang belum lama dimutasi, ditahan
penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh Rabu (22/2).
Zul Arman ditahan korps adhyaksa, setelah enam kali diperiksa sebagai
tersangka dalam dugaan korupsi proyek drainase di jalan Tan Malaka,
Bunian, Kota Payakumbuh tahun anggaran 2014 yang diduga, merugikan
keuangan negara senilai Rp 948.562.000.
“Tersangka kita tahan untuk 21 hari ke depan di LP Kelas II B
Payakumbuh,” kata Kajari Payakumbuh Hasbi didampingi Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus Andhika P Sandhy, yang ditemui Singgalang usai penahanan Zul Arman.
Zul Arman, digiring sejumlah penyidik ke dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri untuk kemudian dititipkan ke LP Kelas II B.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh Andhika P Sandhy juga
menyebut, jika pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru.
“Juga masih di lingkungan SKPD yang terkait,” kata Andhika.
Singgalang menduga, tersangkanya masih terkait panitia kegiatan yakni
dari pihak Dinas PU. “Iya, intinya dari SKPD. Artinya, sudah dua
tersangka yang kita tetapkan,” katanya.
SINGGALANG
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar