Alat Kelengkapan DPRD Kota Pariaman Terbentuk




DPRD Kota Pariaman telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) usai pengesahkan Tatib DPRD, Selasa sore (14/2/2017) di Gedung DPRD Manggung.

"Usai pengesahan Tatib kita langsung menetapkan AKD melalui musyawarah mufakat. Tidak ada voting dalam penentuan AKD," ujar Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Kamis (16/2/2017) lewat sambungan seluler.

Ia menyatakan, dengan terbentuknya AKD dan Tatib baru, ia berharap akan meningkatkan kinerja para anggota dewan dalam melayani masyarakat.

AKD DPRD Kota Pariaman ditetapkan dua setengah tahun sekali, terdiri atas tiga Komisi dan dua Badan yakni Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembuat Peraturan Daerah disingkat Bapemperda yang dulunya bernama Badan Legislasi disingkat Baleg.

Disamping AKD, DPRD Kota Pariaman juga menyusun Badan Anggaran dan Badan Musyawarah yang secara otomatis diketuai oleh pimpinan dewan.

Susunan pimpinan AKD DPRD Kota Pariaman yang mendapat fasilitas mobil dinas tersebut adalah; Ketua Komisi I Riza Saputra, Ketua Komisi II Fadly, Ketua Komisi III Fauzi. Sedangkan Ketua Bapemperda Mulyadi dan Ketua BK Jonasri.

Mardison menambahkan, sejumlah pekerjaan rumah menanti AKD baru, diantaranya Bapemperda dalam upaya meloloskan Tiga Perda Inisiatif DPRD Kota Pariaman.

Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok, Ranperda Pengelolaan Zakat dan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

"Kita sudah bentuk Pansus Ranperda Inisiatif. Kemudian akan ada pembahasan lalu disahkan dalam waktu dekat bersama pihak eksekutif," pungkas Mardison. (**)
Share on Google Plus

About TRIBUNAGARI

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar