Surau Atok Ijuak di
Nagari Sicincin setelah Renovasi oleh BPCB Sumatera Barat
|
Sinergitas pemerintah daerah dengan masyarakat sangat diperlukan dalam melestarikan cagar budaya di Padangpariaman. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padangpariaman, Rahmang, tentang terhapusnya salah satu cagar budaya Mesjid Lubuak Karambia di Kampung Dalam yang disampaikan oleh pengurus Sanggar Galitiak Minang, di Paritmalintang, Selasa (21/2).
Meriam yang diklaim
peniggalan Belanda abad 18
|
Ia menambahkan, mesjid tersebut bukan satu-satunya cagar budaya yang hilang. Mesjid Taqwa Kampung Dalam dan Surau Ambacang di Lubuak Aluang juga bernasib sama. Dua mesjid tersebut menurutnya hancur oleh dampak gempa 2009.
Salah satu Lubang Jepang di Ambacang, Sintoga |
"Beberapa cagar budaya penting di Padangpariaman hancur saat gempa 2009," ujarnya.
Sedangkan beberapa situs bersejarah yang masih bertahan pasca gempa hingga saat ini, menurut Rahmang, sudah didata pihaknya dan terdaftar sebagai cagar budaya. Ia menyebutkan, beberapa situs gagal dicagar-budayakan karena pihak pemilik menolaknya, seperti Makam Gobah Tanah Dingin di Kecamatan Batang Anai.
"Yang terbaru ada penemuan peninggalan artefak non artefaktual (puing bangunan) di Korong Rumah Putiah Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat merekomendasikan harus segera ‘diamankan’ untuk mencegah kerusakan lebih lanjut," sambungnya.
Ia meneruskan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Sruktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.
"Peran, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah sangat besar terhadap pelestarian benda cagar budaya. Mulai dari proses pendataan (inventarisasi), pendaftaran (registrasi), membuat peringkat cagar budaya, membentuk tim ahli cagar budaya, menetapkan status cagar budaya hingga menyebarluaskan informasi tentang cagar budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data," imbuhnya menuturkan.
Ia berharap, peran, tugas dan tanggungjawab tersebut akan bisa terlaksana dengan maksimal apabila dibantu oleh masyarakat. Peran masyarat, jelas dia, sangat besar dalam hal pelestarian cagar budaya, mulai dari ikut serta dalam hal pencarian cagar budaya, melaporkan dan mendaftarkan cagar budaya yang dimiliki atau diketahuinya, ikut serta memelihara dan menjaga agar cagar budaya tersebut tidak rusak dan musnah, tidak menjadi milik orang asing atau dikirim ke luar Negeri.
"Masyarakat juga harus mengetahui tentang nilai dan arti penting cagar budaya, beserta sanksi pidana yang dikenakan apabila terjadi penyalahgunaan," imbuhnya lagi.
Cagar budaya sangat penting oleh nilai yang terkandung di dalamnya. Cagar budaya dapat memberikan gambaran kemajuan peradaban masa lampau untuk memupuk rasa cinta tanah air.
Cagar budaya juga bermanfaat untuk pengkajian berbagai disiplin ilmu seperti sejarah, sosial, arsitektur, teknologi, maupun kehidupan beragama.
Disamping itu, fungsi ekonomi cagar budaya juga tidak bisa diabaikan, yakni dengan pengembangan bangunan maupun kawasan cagar budaya sebagai kawasan wisata sejarah, yang dapat meningkatkan kehidupan masyarakat banyak-- seperti yang terjadi di kawasan makam Syekh Burhanuddinn Ulakan.
sumber : www.pariamantoday.com
0 komentar:
Posting Komentar