Pariaman---Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Pariaman launching Aplikasi Unit Pelayanan Informasi Adovakasi dan Keluhan disingkat Si UPIAK di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (22/2/2017).
Launching aplikasi berbasis kotak pesan (SMS Box) ke nomor 082390595656 tersebut dilakukan oleh Wakil Walikota Pariaman Genius Umar didampingi Kadis Kominfo Yalvi Endri, disaksikan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Syamsul Rizal dan Direktur Harian Padang Ekspres Sukri Umar.
Si Upiak merupakan modifikasi Si UPIK yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Jogjakarta. Diceritakan Genius Umar, akhir tahun 2016 lalu pihaknya bersama rombongan wartawan Pariaman melakukan kunjungan kerja ke Kota Jogjakarta.
"Persoalan kita hampir sama dengan mereka yakni bagaimana melayani masyarakat dengan cepat. Sebelumnya kita melakukannya dengan manual di mana masyarakat mengirim SMS ke nomor walikota dan wakil walikota, lalu SOPD terkait kita panggil," ujar Genius.
Respon tersebut dirasa Genius cukup melelahkan bersebab mesti memanggil dinas terkait setiap ada aduan yang diterima pihaknya.
"Setiap ada SMS masuk ke kami, kepala dinas kita panggil. Waktu mereka habis tersita setiap ada pemanggilan. Si Upiak merupakan jawaban dari quick respon yang hari ini kita launching," ia lugaskan.
Ia menambahkan, sebagai kepala daerah pihaknya harus memiliki etika politik dan etika birokrasi. Etika politik, sebagai pejabat politik ia harus memiliki komitmen dan tanggungjawab kepada masyarakat, sedangkan etika birokrasi memiliki komitmen dan tanggungjawab kepada kerja birokrasi yang ia jalankan.
"SOPD sebagai birokrat harus memiliki etika birokrasi. Si Upiak kita jalankan dengan komitmen tinggi, sebab tanpa komitmen, sebagus apapun program tidak akan berjalan dengan baik," imbuhnya.
Dengan Si Upiak, sambung Genius, pemerintah lebih membuka diri-- ibarat ikan dalam aquarium yang bisa dilihat dari sisi mana pun. Jika air dalam aquarium itu jernih, senang pula setiap mata melihatnya.
Kepala Dinas Kominfo Yalvi Endri menuturkan, Si Upiak merupakan server (penampung) segala keluhan masyarakat terkait pembangunan, pariwisata, jalan buruk dan lain sebagainya yang langsung saat itu juga akan bisa dilihat oleh SOPD terkait dan walikota/wakil walikota.
Setiap pesan dari masyarakat masuk ke Si Upiak yang dikelola oleh beberapa orang administor, akan dijawab oleh SKPD melalui tindakan. Tindakan bisa merupakan jawaban dari yang dikeluhkan-- atau tindakan fisik jika keluhan tersebut memerlukan penanganan fisik.
"SOPD harus melakukan respon cepat saat ada pesan keluhan dari masyarakat, jika tidak akan menumpuk," kata dia.
Jalinan interaktif antara pemerintah dan masyarakat melalui Si Upiak tersebut, sebut Yalvi Endri, sekaligus memudahkan bagi walikota/wakil walikota melakukan pengawasan kinerja bagi setiap SOPD.
Hadirnya Si Upiak di Pariaman mendapat apresiasi positif dari Komisi Informasi Sumbar. Kota Pariaman menurutnya merupakan pioner di Sumatera Barat sebagai kota yang memiliki terobosan besar akan transparansi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah berbasis teknologi informasi.
Ia mengingatkan, kehadiran Si Upiak juga bisa menjadi blunder bagi pemerintah jika Si Upiak tidak dilaksanakan dengan baik.
"Sesuai dengan Undang Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pemerintah tidak bisa lagi menutup informasi kepada publik. Si Upiak merupakan terobosan besar yang mesti dijalankan dengan komitmen tinggi," ujar Ketua KI sumbar Syamsul Rizal.
sumber : www.pariamantoday.com
0 komentar:
Posting Komentar