Kepala DPMPTP Hendra Aswara (kiri) berdiskusi dengan staf Dinas Kesehatan
dalam penbuatan SOP terkait perizinan
PARIAMAN---Menindaklanjuti pertemuan kick off meeting dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perizinan satu pintu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman akan membuat peraturan bupati (perbup) bahwa seluruh perizinan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP).
"Kita targetkan Perbup tentang Pelimpahan Wewenang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai perizinan sudah akhir Februari ditandatangani Pak Bupati" kata Kadis DPMPTP Hendra Aswara saat penyusunan SOP bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di ruang kerjanya, Pariaman, Selasa (21/2/2017).
Dikatakannya, sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2006 terdapat 90 jenis perizinan yang pelaksanaannya tersebar di seluruh SOPD. Untuk itu Bupati Ali Mukhni meminta seluruh perizinan di bawah kendali DPMPTP.
"Setelah kami lakukan inventarisir, ada potensi sekitar 110 jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemkab," kata Alumni STPDN angkatan XI itu.
Setelah perbup diterbitkan nanti, tambah Hendra, selanjutnya akan dibentuk tim teknis lintas SOPD yang bertugas memberikan rekomendasi sebelum izin dikeluarkan. Jadi, dalam SOP akan diatur sedetil mungkin berapa lama waktu dibutuhkan untuk mengeluarkan masing-masing izin. Mulai dari surat permohonan izin, cek administrasi, cek lapangan, rekomendasi tim teknis hingga izin diterbitkan.
"Jadi, kita berkomitmen memberikan kepastian waktu bagi masyarakat atau investor yang mengurus perizinan dengan syarat yang jelas dan tanpa pungli," tegas Hendra.
Dihubungi terpisah, Bupati Ali Mukhni meminta DPMPTP untuk membenahi ruang pelayanan yang lebih representatif untuk kenyamanan masyarakat dalam mengurus perizinan. Ia merekomendasikan agar DPMPTP mencontoh ruang pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Tidak perlu jauh-jauh studi banding, pergi saja ke Disdukcapil. Tiru dan modifikasi saja," pinta Bupati peraih Satya Lencana Pembangunan itu. (****)
0 komentar:
Posting Komentar